Jakarta, tvOnenews.com - Media sosial X tengah ramai memperbincangkan aksi polisi yang kedapatan memegang barang bukti tawuran tanpa sarung tangan.
Barang bukti ini terkait kasus kematian siswa SMK 4 Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan penembakan oleh aparat pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Polrestabes Semarang telah menggelar konferensi pers untuk memaparkan kronologi kejadian, namun warganet justru menyoroti prosedur penanganan barang bukti.
Salah satu komentar viral dari akun X @sis menyebut, "Lucu yaa, bukti bisa dipegang-pegang tanpa sarung tangan," tulisnya, Kamis (28/11/2024).
Tindakan ini memicu pertanyaan publik. Lantas, apakah polisi diperbolehkan memegang barang bukti tanpa sarung tangan?
Menyikapi hal itu, Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam langsung lontarkan kritik dan menegaskan bahwa sesuai aturan dan praktik global, barang bukti harus ditangani dengan menggunakan sarung tangan untuk menjaga keasliannya.
"Barang bukti harus steril, tidak tercampur sidik jari petugas, maupun orang lain," jelas Choirul, Kamis (28/11/2024).
Ia menambahkan, tindakan seperti ini melanggar prinsip dasar dalam penegakan hukum, yang bertujuan menjaga keutuhan bukti untuk proses pengadilan.
Choirul juga meminta Propam dan Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait insiden ini.
Selain penanganan barang bukti, perlakuan terhadap empat tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers turut menuai kritik.
Mereka terlihat duduk di lantai depan meja konferensi pers, yang dinilai tidak sesuai dengan SOP dan tidak menghormati martabat manusia.
"Dalam penegakan hukum, dignity atau kehormatan tetap harus dijunjung tinggi. Proses ini harus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan," tegas Choirul.
Choirul menyatakan bahwa insiden ini perlu menjadi bahan refleksi dan evaluasi bagi Propam dan Polda Jawa Tengah. Ia menegaskan pentingnya tata kelola yang sesuai aturan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Propam harus memberikan perhatian khusus dan memastikan semua prosedur dijalankan sesuai SOP dan KUHAP," tutupnya. (aag)
Load more