Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan sopir mobil pickup berinisial S (52) yang berkendara melawan arus dan menabrak bayi hingga tewas di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan jadi tersangka.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Agung Wuryanto kepada wartawan pada Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut Agung menuturkan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu tersangka disangkakan dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ars/iwh)
Load more