Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik peristiwa kecelakaan sopir pick up berinisial S (52) yang berkendara melawan arus dan menabrak bayi hingga tewas di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Agung Wuryanto mengatakan bahwa tersangka melawan arah saat berkendara lantaran mengikuti Google Maps.
"Sementara dia ngakunya menggunakan Maps. Maps yang ada. Dia mengaku, dia mengaku 'saya mengikuti Maps', gitu loh," kata Agung, kepada wartawan, pada Jumat (29/11/2024).
Kemudian atas perbuatannya tersebut akhirnya tersangka menabrak suami-istri pengendara motor yang tengah membonceng bayi berusia 6 bulan.
"Jadi yang jelas kendaraan itu melawan arus, jadi nabrak orang tua dan anak itu terus meninggal pas dibawa ke RS," tukasnya.
Sementara itu Agung menuturkan saat ini pihaknya masih mendalami pengakuan sopir mobil pickup.
"Kita berpatokan kepada CCTV. Boleh dong dia mengaku seperti apa. Masih didalami. SP2HP sudah kita kirimkan, penyidikan kepada keluarga korban," sebut Agung.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan sopir mobil pickup berinisial S (52) yang berkendara melawan arus dan menabrak bayi hingga tewas di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan jadi tersangka.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Agung Wuryanto kepada wartawan pada Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut Agung menuturkan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu tersangka disangkakan dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ars/iwh)
Load more