Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penembakan di Polres Solok Selatan mencuat ke publik dengan tindakan brutal AKP Dadang Iskandar, tersangka yang menembak rekannya sendiri, Kasat Reskrim AKP Ulil.
Tak hanya melakukan aksi biadab itu, AKP Dadang bahkan menunjukkan sikap beringas usai kejadian.
Saat ditangkap, Dadang tetap bersikap menantang. Ia mengancam siapa pun yang mendekatinya dengan ucapan, "Mau apa kamu? Saya makan kau!"
Setelah menembak AKP Ulil, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal, Dadang dilaporkan mengarahkan ancaman lain ke polisi yang berusaha meringkusnya.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono, mengungkapkan bahwa Dadang sempat berkata, "Awas kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak!"
Tak berhenti di situ, AKP Dadang melanjutkan aksinya dengan menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, yang berjarak hanya 25 meter dari Mapolres.
Kombes Andry Kurniawan, Dirkrimum Polda Sumbar, mengungkapkan bahwa tujuh peluru bersarang di rumah dinas tersebut.
Barang bukti berupa enam selongsong peluru, lima proyektil, dan serpihan ditemukan di lokasi kejadian.
Aksi membabi buta ini untungnya tidak menambah jumlah korban jiwa, meskipun ajudan Kapolres sempat menjadi sasaran tembak ketika memeriksa keadaan.
- Motif Tambang Ilegal dan Hukuman Berat
Penyelidikan mengungkapkan bahwa aksi nekat AKP Dadang diduga bermotif melindungi aktivitas tambang ilegal.
Setelah menjalani sidang etik, Dadang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan resmi dipecat dari institusi Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan, "Sanksi administratif berupa PTDH ini diberikan sebagai bagian dari penegakan kode etik yang dilanggar pelaku."
Dadang kini terancam hukuman mati atas aksi pembunuhan yang menewaskan rekannya, AKP Ulil.
Pasal berlapis akan menjeratnya, memastikan ia tidak lagi menerima hak pensiun sebagai anggota kepolisian. (aag)
Load more