Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus 7 tersangka kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia - Indonesia.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra mengatakan pihaknya mendapati barang bukti narkotika dari ketujuh tersangka itu berupa 8,3 kilogram sabu dan 2,1 kilogram ganja.
"Untuk barang bukti yang kita amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah barang bukti keseluruhan, setara dengan harga Rp 11.681.800.000 (Rp 11,6 miliar)," kata Telly dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Telly menuturkan pihaknya mendapati sejumlah barang narkotika itu bakal diedarkan para tersangka pada momen perayaan tahun baru.
"Rencananya seperti itu, untuk diadarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru," kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Telly Areska Putra dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024).
Telly menuturkan ketujuh tersangka itu masing-masing berinisial MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ.
"Untuk barang bukti yang kita amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah barang bukti keseluruhan, setara dengan harga Rp 11.681.800.000 (Rp 11,6 miliar)," kata Telly.
Load more