Sayangnya, pihak WO nampaknya tidak memahami peraturan tersebut sehingga terjadi kesalahan dalam penentuan wali.
"Dari fakta di persidangan, dokumen-dokumen yang diperiksa majelis hakim, maka pernikahan yang dilaksanakan Rizky sama Mahalini ini ditemukan fakta bahwa pelaksaan prosesi akad nikahnya itu mempercayakan kepada manajemen dan juga WO, termasuk siapa yg ditunjuk jadi saksi," katanya lagi.
Suryana menjelaskan, langkah yang dilakukan oleh dua penyanyi ini mengajukan isbat nikah sudah benar.
Hanya saja, ditemukan fakta yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini harus dinyatakan tidak sah.
Menurutnya, Rizky Febian dan Mahalini perlu melangsungkan pernikahan ulang dengan memenuhi ketentuan yang sudah ada. (iwh)
Load more