Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh tersangka dalam kasus narkotika sepanjang bulan November 2024. Diketahui tersangka berinisial MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ.
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra mengatakan bahwa dua dari tujuh tersangka tersebut merupakan residivis.
“Ada yang residivis, ada yang tidak. Yang residivis ada dua orang inisial TH dan APD,” kata Telly, kepada awak media, pada Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut Telly menuturkan bahwa para tersangka memiliki latar belakang freelance hingga wiraswasta.
“Sehari-hari (tersangka) kayak wiraswasta aja. Kayak freelance-freelance gitu. Jadi tidak ada yang kerjanya yang tetap, ada yang tidak bekerja,” jelas Telly.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yaitu dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun, dan sampai dengan seumur hidup. Dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tegas Telly.
Load more