"Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan terkait Keputusan yang sama tetap berjalan," tambah Khan.
"Bagaimanapun, tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan."
Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan lintas perbatasan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada Oktober 2023.
Serbuan brutal Israel itu menewaskan lebih dari 44.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 105.000 orang.
Tahun kedua genosida di Gaza telah memicu kecaman internasional yang semakin meluas, dengan para tokoh dan lembaga internasional menyebut serangan dan blokade bantuan kemanusiaan adalah upaya sengaja untuk memusnahkan penduduk Palestina.
Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.(ant/ree)
Load more