Jakarta, tvOnenews.com – Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Bidang Hukum mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Hal ini menyusul temuan belasan surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut tiga Pramono Anung-Rano Karno dalam Pilkada 2024.
“Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut,” tegas Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar, Jakarta, Sabtu (30/11).
Menurut Muslim, tindakan ini melanggar aturan administrasi yang diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015.
“Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW 02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur telah memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28, Pinang Ranti. Pemecatan ini dilakukan setelah ditemukan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, menjelaskan bahwa Ketua KPPS melanggar kode etik dengan meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS mencoblos surat suara tak terpakai.
Load more