“Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” kata Rio, Jumat (29/11).
Menurut Rio, petugas ketertiban yang mendapat arahan mencoblos 19 surat suara. Namun, hanya satu surat suara yang sempat masuk ke dalam kotak suara, sedangkan 18 lainnya berhasil digagalkan oleh pengawas TPS.
“Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS,” jelas Rio.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, Rio menegaskan tidak ada unsur politis dalam tindakan tersebut.
“Jadi untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir,” ungkapnya.
Atas insiden ini, Ketua KPPS dan seorang pamsung TPS 28 Pinang Ranti telah dipecat. Rio memastikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya Ketua KPPS yang mengetahui kejadian tersebut.
“Jadi, kejadian ini hanya diketahui oleh Ketua KPPS. Kami akan terus memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai aturan,” pungkas Rio. (agr/ree)
Load more