Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur mendapatkan temuan pelanggaran berat terkait dengan puluhan surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang dicoblos oleh Ketua KPPS di Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Diketahui, kejadian itu berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28. Di lokasi itu, pencoblosan surat suara ini dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas ketertiban.
Komisioner KPU Jaktim Rio Verieza menyebut, sebanyak 19 surat suara telah tercoblos, satu di antaranya pun sudah dimasukan ke dalam kotak suara.
Ia juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan Ketua KPPS, bahwa aksinya itu dilakukan secara spontan dengan tujuan untuk membuat laporan mengenai tingginya partisipasi pemilih di TPS tersebut.
"Dia spontan untuk melakukannya di saat jam-jam memang sedang agak sepi tuh. Jadi sekitar jam 12 sampai jam 1 lah. Nah itu di situ orang sedang makan dan sholat ya," katanya kepada wartawan dikutip Sabtu (30/11/2024).
"Bagaimana pun itu tindakan dia salah, coblos surat suara diam-diam bukan meningkatkan angka partisipasi, karena partisipasi itu angkanya real," sambungnya.
Load more