Dari penyeledikan KPU Jaktim Rio menerangkan, bahwa surat suara tersebut telah tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Adapun dalam niatnya itu sambungnya, Ketua KPPS dan pengawas ketertiban beralasan tidak disuruh oleh siapapun melainkan hanya keinginannya sendiri untuk mencoblos 19 surat suara untuk pasangan tersebut.
"Atas pengakuan si pengawas ketertiban, dia mencoblos nomor urut 03, hanya dia mengaku bukan atas arahan siapapun," ujarnya.
Usai kejadian ini, KPU Jakarta Timur pun langsung mengambil langkah tegas untuk keduanya. Diketahui baik Ketua KPPS atau petugas pengamanan itu langsung diberhentikan dari jabatannya seketika itu juga.
"KPU Jakarta Timur yang memplenokan dan kami langsung (beri sanksi) pemberhentian tetap," ucap Rio.
Load more