Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Sumber Daya an Dana PDIP Effendi Muara Sakti Simbolon atau Effendi Simbolon dipecat dari PDI Perjuangan.
Surat pemberhentian atau pemecatan Effendi Simbolon itu telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Surat resmi berkop PDIP itu secara resmi ditandatangani pada 28 November 2024 lalu.
Menanggapi hal itu Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat membenarkan surat tersebut.
“Benar,” kata dia, Sabtu (30/11/2024).
Saat ditanya apa alasan pemecatan terhadap Effendi, Djarot mengungkap yang bersangkutan sudah melanggar kode etik dan AD/ART partai.
Ada empat poin keputusan dalam surat itu.
Pertama, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi dari keanggotaan PDIP.
Kedua, melarang saudara dalam diktum satu melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
Ketiga DPP PDIP bakal mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres partai.
Lalu yang keempat, surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan bakal ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
“Melanggar kode etik, disiplin dan AD/ART partai,” kata dia.
Adapun, Effendi saat Pilkada Jakarta 2024, diketahui mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono.
Padahal, partainya mengusung Pramono Anung- Rano Karno.(muu)
Load more