Jakarta, tvOnenews.com - Seorang siswi SMP berinisial SA (13) yang menjadi korban perundungan oleh tiga temannya di Kota Serang, Banten.
"Untuk laporan sudah diterima dan sedang dalam proses penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian," kata Hengki dalam keterangannya, Sabtu (30/11).
Hengki menjelaskan, dalam penanganan kasus anak tersebut, polisi tetap mengutamakan proses diversi atau langkah di luar pemidanaan. Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Bahwa sistem peradilan anak wajib mengutamakan keadilan restoratif dan wajib diupayakan diversi, serta perlu adanya pendampingan baik dari P2TP2A maupun dari Bapas," ujar Hengki.
Sementara itu, Hengki menjelaskan, kejadian berawal saat korban dijemput oleh dua terduga pelaku, yakni CA dan DE menggunakan sepeda motor di rumahnya dengan alasan akan pergi bermain.
"Kemudian korban dibawa ke sebuah lapangan yang berlokasi di Kecamatan Serang, Kota Serang, di mana SH sudah menunggunya disana," ujarnya.
Kemudian, CA menanyakan kepada korban bahwa dia telah menuduh dan menyebarkan informasi mengenai DE yang sudah tidak perawan. Korban yang tidak merasa menyebarkan informasi itu lantas membantahnya.
Ketiganya pun melakukan pemukulan terhadap korban. Korban mendapatkan kekerasan fisik mulai dari pukulan di kepala hingga punggung.
"Berdasarkan informasi yang didapatkan dari anak, bahwa pelaku dan korban memang sudah saling mengenal sebelumnya, bahkan sempat satu sekolah," ujar Kompol Hengki Kurniawan. (ant/dpi)
Load more