Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kondisi ekonomi masyarakat Indonesia secara umum.
PPATK memperkirakan perputaran uang judi online di tahun 2024 bisa mencapai Rp900 triliun.
"Jadi lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu, digunakan untuk bermain judi online," tutur Natsir.(lkf)
Load more