"Tersangka AA diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara F alias W alias A bertugas sebagai agen untuk 40 situs judi online," jelas Ade.
Tak berhenti di sini, Polda Metro Jaya masih memburu empat buronan yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Para buronan berinisial J, JH, F, dan C telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini terus berkembang, menegaskan komitmen aparat untuk memberantas judi online hingga ke akarnya. (aag)
Load more