Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangka berinisial AA dan F alias W alias A dalam kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Sabtu (30/11/2024).
Sementara itu, tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen website judi online.
“Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” tegas Ade Ary.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi.
Load more