Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengaku masih menunggu rekomendasi untuk melakukan tindak lanjut soal kasus pencoblosan 19 surat suara untuk paslon tertentu di wilayah Pinang Ranti oleh Ketua KPPS dan petugas ketertiban.
Nelvia mengungkapkan bahwa ketua KPPS dan petugas ketertiban kini telah diberhentikan dari jabatannya yang mana pemecatan tersebut dilakukan sehari setelah pemungutan suara tepatnya tanggal 28 November lalu.
"Kalau dari KPU KPPS-nya telah diberhentikan. Ketua KPPS yang melakukan pelanggaran sudah diberhentikan. Kami sekarang masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan siap untuk menuruti rekomendasi dari Bawaslu terkait dengan pelanggaran tersebut.
Sebab, untuk menangani kasus yang baru terjadi beberapa waktu ini bukan kewenangan dari KPU melainkan tugas dari Bawaslu.
"Terkait pelanggaran ini memang wewenangnya ada di Bawaslu, kami menunggu rekomendasi apapun yang diberikan Bawaslu tentu kita siap untuk menindaklanjuti," jelasnya. (aha/nsi)
Load more