Setelah itu hakim memutuskan apakah uang yang tersimpan di rekening tersebut akan dirampas untuk negara atau akan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Hakim yang menentukan uang hasil judi disita atau dilihat nanti ya seberapa besar keterkaitannya dengan tindak pidana yang ada," ucapnya.
Perputaran uang judi daring di 2024, kata dia, diperkirakan bisa mencapai Rp900 triliun apabila langkah pencegahan tidak diperkuat.
Oleh karena itu, jelasnya, PPATK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Polri, OJK, industri perbankan dan penyedia dompet digital bisa menekan angka tersebut hingga separuhnya. (ant/nsi)
Load more