Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 927 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural gagal berangkat selama periode Januari hingga November 2024.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) Imam Riyadi dikonfirmasi di Batam, Sabtu (30/11/2024).
“Total dari Januari sampai November ada 927 PMI nonprosedural yang dicegah berangkat ke luar negeri,” kata Imam Riyadi.
Menurut dia, angka ini masih terus diperbarui seiring pencegahan dan penanganan yang dilakukan oleh BP3MI Kepri bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Pencegahan salah satu upaya yang dilakukan BP3MI untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri tereksploitasi dan menjadi korban perdagangan orang.
"Hal itu dilakukan mengingat wilayah Kepri menjadi daerah rawan perlintasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tercatat, sepanjang 2024 ini BP3MI Kepri sudah memberikan perlindungan kepada 2.285 PMI yang dideportasi dari negara luar, melalui Kepri dan Riau," ujarnya.
Load more