Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 927 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural gagal berangkat selama periode Januari hingga November 2024.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) Imam Riyadi dikonfirmasi di Batam, Sabtu (30/11/2024).
“Total dari Januari sampai November ada 927 PMI nonprosedural yang dicegah berangkat ke luar negeri,” kata Imam Riyadi.
Menurut dia, angka ini masih terus diperbarui seiring pencegahan dan penanganan yang dilakukan oleh BP3MI Kepri bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Pencegahan salah satu upaya yang dilakukan BP3MI untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri tereksploitasi dan menjadi korban perdagangan orang.
"Hal itu dilakukan mengingat wilayah Kepri menjadi daerah rawan perlintasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tercatat, sepanjang 2024 ini BP3MI Kepri sudah memberikan perlindungan kepada 2.285 PMI yang dideportasi dari negara luar, melalui Kepri dan Riau," ujarnya.
Sebanyak 2.285 PMI tersebut justru melalui jalur resmi, yang artinya PMI nonprosedural atau ilegal ini diselipkan di antara PMI yang berpergian ke luar negeri dengan totalnya ada 155 PMI.
“BP3MI tentunya dengan stakeholders yang ada seperti Polda Kepri dan TNI sepanjang tahun tetap melaksanakan pencegahan dan perlindungan terhadap PMI,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan wilayah Kepri menjadi rawan perlintasan bagi PMI nonprosedural hingga disebabkan faktor di Kepri menjadi daerah nomor dua tertinggi angka pengangguran di Indonesia.
Oleh karena itu, selain penegakan hukum, pencegahan terus dilakukan secara masif, agar warga Indonesia tidak menjadi korban TPPO dengan modus pekerja migran.
Imam menambahkan, upaya pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan BP3MI Kepri bersama aparat penegak hukum lainnya sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Abdul Kadir Karding.
Arahan tersebut demi mengurangi dan menghilangkan eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia, mengirim para pekerja migran ke negara penetapan secara legal dan prosedural serta tidak melakukan pengiriman ke negara yang bukan menjadi penempatan PMI.
“Itu yang menjadi atensi presiden. Tentunya kami berkolaborasi dengan aparat penegak hukum,” tuturnya.(ant/lkf)
Load more