“Warga kolong flyover Basura alias Basuki Rahmat di Jakarta Timur sebanyak 1 KK ke Rusunawa Rawa Bebek,” jelas Kelik.
Kelik mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan pembebasan retribusi sewa unit rusunawa selama 6 bulan sejak unit ditempati.
“Dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga yang baru dipindahkan ke rusunawa, maka Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan pembebasan pembayaran retribusi sewa unit rusunawa selama 6 bulan ke depan sejak unit ini yang ditempati oleh warga kolong jembatan dan kolong tol,” beber Kelik.
Namun, Kelik mengatakan untuk pembayaran listrik dan air sesuai penggunaan dari masing-masing unit tetap menjadi tanggung jawab penghuninya.(ars/lkf)
Load more