Jakarta, tvOnenews.com – Presidium Penyelamat Organisasi MLB NU, melalui Bidang Hukum dan Organisasi Jafar Shodiq menegaskan bahwa MLB merupakan aspirasi sah yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, sekaligus refleksi kritis untuk menjaga marwah organisasi.
“Muktamar Luar Biasa istilah yang legal dan diatur dalam AD/ART NU. Segala norma ketentuan dalam AD/ART adalah hal yang harus dipedomani dan menjadi rujukan bersama seluruh jamiyah Nahdliyin, tidak terkecuali hanya oleh Pengurus NU,” ujar Jafar Shodiq, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/12).
Ia menilai kepemimpinan Ketua Umum PBNU saat ini cenderung menjauh dari nilai-nilai spiritual ulama pesantren. Bahkan, menurut Jafar, beberapa tokoh pesantren yang berkontribusi besar dalam struktur maupun kultur NU justru diberhentikan tanpa alasan jelas dan mengalami pelecehan secara terbuka.
“Sungguh sangat ironis, jauh dari akhlak ke-NU-an. Sejarah mencatat, friksi dan perbedaan pandangan dalam NU lazim terjadi, tetapi penyelesaiannya dilakukan secara berakhlak, menjunjung nilai-nilai keilmuan dan kefaqihan tokoh-tokoh NU,” tambahnya.
Jafar menyoroti bahwa jajaran PBNU saat ini seakan-akan alergi terhadap kritik. Ia bahkan menyebut pola kepemimpinan saat ini penuh dengan intimidasi, anti-kritik, dan arogan.
“Kepemimpinan PBNU sekarang bisa kita lihat saja jika dibuat polling pendapat umum secara terbuka, justru sangat tidak mengayomi dan tidak sensitif terhadap problem keumatan. Hal ini bisa menjadi cerminan PBNU untuk introspeksi diri, bukan mengumbar opini-opini yang mendistorsi dan mempertaruhkan marwah NU,” tegasnya.
Ia menambahkan, MLB merupakan keniscayaan sebagai langkah koreksi dari para mukharriq dan kader NU yang ingin mempertahankan nilai luhur organisasi. Wacana ini, menurutnya, tidak datang dari pihak luar NU, melainkan dari tokoh dan kader internal yang ingin menjaga marwah organisasi.
“Ketua Umum PBNU tidak perlu risau atau gelisah dengan adanya gerakan MLB NU. Jika merasa tidak ada pelanggaran, seharusnya ia berani melakukan tabayyun dan berdialog terbuka dengan para tokoh NU yang menginisiasi MLB, bukan justru memobilisasi struktural untuk penolakan,” ungkap Jafar.
Dia juga menyoroti upaya Ketua Umum PBNU yang dianggap menggunakan pola pendekatan kekuasaan, seperti dalam pelantikan PWNU Jawa Timur, di mana seluruh PWNU dan PCNU dimobilisasi untuk menghasilkan pernyataan penolakan terhadap MLB NU.
“Sungguh cara-cara seperti ini jauh dari pendekatan ala ulama. Ketua Umum PBNU saat ini lebih condong menyelesaikan masalah dengan cara kekuasaan, bukan dengan keilmuan dan akhlak mulia,” kritiknya.
Jafar mengingatkan bahwa MLB diatur dalam Pasal 74 Ayat (1) AD/ART NU dan dapat dilakukan jika Rais ’Aam dan/atau Ketua Umum PBNU terbukti melakukan pelanggaran berat. Proses ini, menurutnya, bukan sesuatu yang serampangan, melainkan berlandaskan alasan yang jelas.
“Ketua Umum PBNU tidak perlu melakukan counter balik yang justru memperlihatkan haus kekuasaan. Jika memang pemimpin yang membumi dalam NU, ridho Allah SWT yang akan melindunginya, bukan rekayasa dan intimidasi,” imbuhnya.
Jafar menjelaskan bahwa MLB NU dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, sebagaimana diatur dalam AD/ART NU. Artinya, jika pengurus struktural PBNU memimpin MLB, maka hasilnya sah secara hukum dan dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“MLB NU adalah jalan legal yang diatur dalam AD/ART. Jika dilaksanakan dengan benar, maka hasilnya sah secara hukum. Ini menjadi langkah untuk mengembalikan marwah organisasi NU dan menjaga nilai-nilai ke-NU-an,” tandas Jafar. (agr/ree)
Load more