Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria penyandang disabilitas bernama Agus dituding melakukan tindak asusila terhadap seorang mahasiswi.
Bahkan Polda NTB sudah menetapkan Agus seorang disabilitas sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kasubdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati membeberkan fakta terkait penetapan tersangka seorang disabilitas tersebut.
"Dari proses penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan aksi sejumlah lima orang, kemudian kami telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, kami juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap ahli, baik dari Rumah Sakit Bhayangkara maupun dari Psikolog di NTB," tuturnya kepada tvOne, Minggu (1/12/2024).
Pihaknya juga telah memintai keterangan terlapor Agus, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Load more