Jakarta, tvOnenews.com - Akademisi Intelektual, Connie Rahakundini Bakrie dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoax tentang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 pada Senin 2 Desember 2024.
Adapun, kasus ini terjadi pada Maret 2024 lalu. Terkait hal ini, DPP PDI Perjuangan (PDIP) angkat bicara terkait pemanggilan Connie Bakrie.
Ketua DPP PDIP bidang Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy memastikan, pihaknya akan memberi pendampingan hukum kepada Connie Bakrie.
"Kaitannya ini kasus yang lama. Dan kami menyayangkan karena kami melihat bahwa Mbak Connie sebelumnya (gara-gara) sudah hadir dan menyampaikan pendapatnya di podcast Akbar Faizal," ungkap Ronny di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2024).
Ronny menyebut, Connie pada 20 Maret 2024 silam memang sempat dipanggil Polda Metro Jaya terkait unggahan di akun Instagramnya yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres.
Load more