"Artinya, jika kontak seksual tidak disetujui kedua pihak berbeda jenis kelamin, maka itu pidana," tegasnya.
"Secara fisik, pemerkosaan adalah penetrasi penis ke dalam vagina. Baru disebut pemerkosaan ketika perilaku seksual tersebut berlangsung secara non konsensual," tambahnya.
Reza mengatakan, orang-orang yang menolak mentah-mentah kemungkinan penyandang tunadaksa mungkin menjadi pemangsa atau pelaku seksual tampaknya sebatas berimajinasi tentang tangan pelaku mencengkeram tangan korban lalu memerkosanya.
"Mereka lupa bahwa esensi pemerkosaan ada pada sikap batin. Bukan pada aktivitas motorik seksual," pungkasnya.
Agus Manipulatif dan Ancam Korban
Load more