Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh penyandang disabilitas di Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, penetapan tersangka Agus seorang pria penyandang disabilitas dinilai ganjil oleh publik.
Menanggapi kasus itu, seorang ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengungkap pandangannya.
Reza Indragiri menyebut kekerasan atau ancaman kekerasan tidak melulu dalam bentuk fisik.
"Bisa secara psikis. Misalnya, ancaman akan menyebar foto telanjang korban jika tidak memenuhi kehendak pelaku," katanya dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (1/12/2024).
"Ia bisa memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya," kata Reza.
Reza membeberkan tiga elemen dalam modus intimidasi psikologis, pertama, authority, yaitu kemampuan kendali pelaku atas korban.
Kedua, dependence, yaitu ketidakberdayaan, ketergantungan korban pada pelaku.
Ketiga, exploitation atau penguasaan, pemanfaatan diri korban oleh pelaku.
"Elemen pertama dan kedua merupakan dimensi mental. Elemen ketiga adalah dimensi perilaku (behavioral). Jika ketiganya ada, maka kejahatan seksual terjadi. Terlepas apakah pelaku menyandang disabilitas fisik atau tidak," tuturnya.
Menurutnya, inti pemerkosaan dan atau sejenisnya adalah tidak adanya konsensual.
"Artinya, jika kontak seksual tidak disetujui kedua pihak berbeda jenis kelamin, maka itu pidana," tegasnya.
"Secara fisik, pemerkosaan adalah penetrasi penis ke dalam vagina. Baru disebut pemerkosaan ketika perilaku seksual tersebut berlangsung secara non konsensual," tambahnya.
Reza mengatakan, orang-orang yang menolak mentah-mentah kemungkinan penyandang tunadaksa mungkin menjadi pemangsa atau pelaku seksual tampaknya sebatas berimajinasi tentang tangan pelaku mencengkeram tangan korban lalu memerkosanya.
"Mereka lupa bahwa esensi pemerkosaan ada pada sikap batin. Bukan pada aktivitas motorik seksual," pungkasnya.
Agus Manipulatif dan Ancam Korban
Diketahui, Agus adalah penyandang disabilitas yang tidak memiliki dua tangan sejak lahir.
Meskipun dalam keadaan disabilitas, Kasubdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati mengatakan Agus diperkirakan adalah sosok yang manipulatif dan penuh dengan tipu daya.
Perkiraan itu didapatkan berdasarkan keterangan dari korban yang melapor ke polisi.
"Agus ini dilaporkan oleh korban melakukan dugaan pelecehan seksual fisik, di mana dalam fakta-fakta peristiwanya, dia melakukan suatu tipu daya, memampaiukankata-kata sehingga korban tergerak untuk melakukan," kata dia menambahkan.
Selain itu, para korban juga mengaku bahwa mendapatkan ancaman psikis sehingga akhirnya pelecehan seksual pun terjadi.
Adapun peristiwa pelecehan seksual yang pertama kali dilaporkan terjadi pada 7 November 2024 lalu.
Ternyata, pada tanggal 1 November 2024 juga ada dua perempuan yang melapor bahwa pernah mengalami pertiwa serupa.
"Itu peristiwanya di tanggal 7, di tanggal 1 juga ternyata ada dua perempuan yang speak up menyampaikan bahwa pernah mengalami peristiwa yang hampir sama dengan apa yang dialami oleh korban yang melapor di tanggal 7 tersebut," tambahnya.(muu)
Load more