Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan ikut menyoroti adanya usulan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan TNI.
Dia menegaskan tidak setuju dengan usulan tersebut karena ada sejumlah hal yang tidak sesuai dengan tugas Polri.
Rahmat menjelaskan, penempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang. TNI di bidang pertahanan, dengan doktrin sistem pertahanan semesta.
Sedangkan Polri di bidang Kamtibmas, dengan doktrin perlindungan, pelayanan dan pengayoman masyarakat.
“Kalau mau ditempatkan di bawah TNI, harus ada perubahan doktrin TNI seperti ABRI dulu dengan doktrin Sishankamrata. Namun itu artinya kemunduran dan berpotensi melanggar konstitusi,” katanya saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
Kondisi serupa juga terjadi bila Polri berada di bawah Kemendagri.
Load more