Jakarta, tvOnenews.com - Viral diberitakan seorang anak berusia 14 tahun menusuk ayah dan neneknya hingga tewas di Lebak Bulus.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita, Senin (2/12/2024).
Terkait kasus ini, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut soal hukuman pidana penjara terhadap pelaku.
"Untuk tahap sekarang kami belum bisa komentar terkait layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus ini," ujar dia.
Load more