Jakarta, tvOnenews.com - Viral diberitakan seorang anak berusia 14 tahun menusuk ayah dan neneknya hingga tewas di Lebak Bulus.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita, Senin (2/12/2024).
Terkait kasus ini, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut soal hukuman pidana penjara terhadap pelaku.
"Untuk tahap sekarang kami belum bisa komentar terkait layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus ini," ujar dia.
Dian mengatakan alasannya adalah karena kasus ayah tusuk ayah dan nenek ini masih didalami polisi. Sehingga, kata dia, pihaknya perlu menunggu untuk perkembangannya.
Meski demikian, pihaknya merasa prihatin terhadap kasus tersebut.
KPAI pun memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.
KPAI pun mengajak masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak 14 tahun itu karena dia masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya.
Anak 14 tahun berinisial MAS itu menusuk ayah (APW) dan nenek (RM) kandungnya hingga tewas pada Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB dengan pisau di Perumahan Bona Indah, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Adapun ibunya (AP) sempat melarikan diri namun kini dia dirawat di rumah sakit. MAS sendiri sudah diamankan polisi dan sedang dialami motif penusukan yang dilakukannya. (ant/nsi)
Load more