LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mabes Polri
Sumber :
  • IST

Isu Mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri Bertentangan dengan TAP MPR

Pengembalian Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak hanya mengabaikan prinsip reformasi, tetapi juga bertentangan dengan landasan hukum yang telah ditetapkan dalam TAP MPR. 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengembalian Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak hanya mengabaikan prinsip reformasi, tetapi juga bertentangan dengan landasan hukum yang telah ditetapkan dalam TAP MPR. 

Menurutnya, gagasan ini melanggar dasar konstitusional yang menjamin pemisahan peran dan fungsi antara kepolisian dan militer, ungkap Ketua Umum Cendekia Muda Nusantara (CMN), Afan Ari Kartika dalam keterangannya pada diskusi publik di Jakarta, (30/11/24)

Afan menjelaskan bahwa wacana ini jelas bertentangan dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Aturan ini menjadi tonggak reformasi untuk memastikan supremasi hukum berjalan dengan baik dan tidak boleh diabaikan begitu saja.

Afan menambahkan bahwa TAP MPR memiliki kedudukan hukum yang kuat dan tidak dapat dihapus tanpa melalui prosedur hukum yang sesuai. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ketetapan yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku mengikat keluar.

Baca Juga :

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa hilangnya kewenangan MPR tersebut adalah konsekuensi dari perubahan mendasar dalam UUD 1945 yang memengaruhi sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya perubahan fungsi dan kewenangan MPR. 

Dengan demikian, TAP MPR yang dikeluarkan sebelum amandemen UUD 1945 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

“TAP MPR ini adalah produk hukum yang mengatur dengan jelas pemisahan peran TNI dan Polri, sekaligus menjadi landasan bagi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengubah struktur Polri tanpa memperhatikan aturan ini adalah pelanggaran serius terhadap hierarki hukum,” tegas Afan.

Afan mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari TNI merupakan salah satu capaian besar reformasi pasca-Orde Baru. Sebelum reformasi, Polri berada dalam struktur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang menggabungkan fungsi pertahanan dan keamanan. Hal ini menyebabkan tumpang tindih kewenangan, penggunaan pendekatan represif, serta lemahnya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, peran Polri sebagai penjaga keamanan dalam negeri dan penegak hukum dipisahkan secara tegas dari peran TNI sebagai penjaga pertahanan negara. Pemisahan ini bertujuan untuk menciptakan institusi kepolisian yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik maupun militer.

Afan menilai bahwa mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri akan merusak sistem penegakan hukum yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade terakhir. Polri yang berada di bawah Kemendagri akan rentan terhadap intervensi politik, sementara Polri di bawah TNI akan menghadapi risiko dominasi pendekatan militeristik.

“Penegakan hukum membutuhkan independensi penuh agar berjalan adil dan transparan. Jika Polri kehilangan kemandiriannya, tidak hanya supremasi hukum yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” jelas Afan.

Ia menambahkan bahwa tumpang tindih fungsi dan hilangnya profesionalisme Polri akibat perubahan struktur kelembagaan akan membawa Indonesia kembali ke masa otoriter yang bertentangan dengan semangat reformasi.

Afan juga menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menolak wacana ini demi menjaga supremasi hukum dan warisan reformasi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan posisi hukum TAP MPR sebagai landasan yang tidak dapat diubah begitu saja. Mengabaikan aturan ini adalah penghancuran terhadap prinsip ketatanegaraan dan reformasi yang telah kita perjuangkan bersama,” pungkasnya. (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terungkap Kronologi Agus Penyandang Disabilitas Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ajak 'Mandi Bersih' dan Ancam Korban

Terungkap Kronologi Agus Penyandang Disabilitas Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ajak 'Mandi Bersih' dan Ancam Korban

Inilah kronologi kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama. Kini, pria 21 tahun itu sudah jadi tersangka.
Sambut Libur Nataru 2024/2025, Dishub DIY Terapkan Dua Kali Ramp Check Kendaraan Wisata

Sambut Libur Nataru 2024/2025, Dishub DIY Terapkan Dua Kali Ramp Check Kendaraan Wisata

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mulai melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kelaikan jalan bus menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. 
Hasil Liga 1 2024-2025: Pemain yang Batal Dipanggil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 Bantu PSM Makassar Kalahkan Borneo FC

Hasil Liga 1 2024-2025: Pemain yang Batal Dipanggil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 Bantu PSM Makassar Kalahkan Borneo FC

PSM Makassar berhasil memetik tiga poin penuh pada saat menjamu Borneo FC di Stadion Batakan dalam lanjutan Liga 1 2024-2025 berkat gol tunggal pemain asing.
Pemain Pelatnas Turun Gunung di Kejurnas PBSI 2024, Diramaikan 16 Klub Hingga Marcus Gideon Unjuk Gigi

Pemain Pelatnas Turun Gunung di Kejurnas PBSI 2024, Diramaikan 16 Klub Hingga Marcus Gideon Unjuk Gigi

Pemain pelatnas ikut turun gunung dan bahkan ada Marcus Gideon yang akan unjuk gigi di ajang Kejurnas PBSI 2024 yang berlangsung pada awal Desember ini.
Hasil Liga 1 2024-2025: Pemain Timnas Indonesia Cetak Gol, Malut United Menangkan Derbi Indonesia Timur Kontra PSBS Biak

Hasil Liga 1 2024-2025: Pemain Timnas Indonesia Cetak Gol, Malut United Menangkan Derbi Indonesia Timur Kontra PSBS Biak

Malut United berhasil memenangkan laga Derbi Indonesia Timur melawan PSBS Biak, dengan bantuan pemain Timnas Indonesia, Yance Sayuri, yang mencetak sebuah gol.
Shin Tae-yong Bikin Deg-degan Jelang Timnas Indonesia Berjuang di Piala AFF 2024, Pengamat Sandingkan dengan Thailand

Shin Tae-yong Bikin Deg-degan Jelang Timnas Indonesia Berjuang di Piala AFF 2024, Pengamat Sandingkan dengan Thailand

Timnas Indonesia menerima kabar buruk terkait persiapan jelang Piala AFF 2024, yang mana bakal menerjunkan skuad Garuda muda. Skuad Garuda muda berjuang dengan
Trending
Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Netizen Bongkar Rekam Jejak Pelaku Sejak Kecil, Sempat Alami...

Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Netizen Bongkar Rekam Jejak Pelaku Sejak Kecil, Sempat Alami...

Kepolisian masih berupaya menguak motif pembunuhan tragis yang dilakukan anak berinisial MAS (14) terhadap ayah dan neneknya di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Update Terbaru Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Jakarta Selatan, Ternyata Detik-detik Pelaku Menusuk Semua Korban Sempat...

Update Terbaru Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Jakarta Selatan, Ternyata Detik-detik Pelaku Menusuk Semua Korban Sempat...

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal berikan update soal anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayahnya APW dan neneknya RM hingga tewas.
Keren! Timnas Indonesia Finis di Posisi Runner-Up pada Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Versi Prediksi ChatGPT

Keren! Timnas Indonesia Finis di Posisi Runner-Up pada Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Versi Prediksi ChatGPT

Timnas Indonesia menempati peringkat ketiga pada klasemen sementara Grup C dengan koleksi 6 poin atau hanya terpaut 1 angka dari Australia di posisi kedua.
Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Heroik Kalahkan IBK Altos, Megatron Punya Panggilan Mirip Ratu Voli

Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Heroik Kalahkan IBK Altos, Megatron Punya Panggilan Mirip Ratu Voli

Media Korea Selatan memberikan julukan baru untuk Megawati Hangestri usai tampil heroik saat kalahkan IBK Altos di Liga Voli Korea 2024-2025, Sabtu (30/11/2024)
Ayah Agus Ikut-ikutan Campuri Polemik Uang Donasi Anaknya dengan Noviyanthi Pratiwi: Kalau Sudah Dikasih, Jangan...

Ayah Agus Ikut-ikutan Campuri Polemik Uang Donasi Anaknya dengan Noviyanthi Pratiwi: Kalau Sudah Dikasih, Jangan...

Ayah Agus yakni M. Daniel ikut berkomentar terkait kekisruhan penggunaan uang donasi yang melibatkan putranya dengan Noviyanthi Pratiwi dan Denny Sumargo.
Sekarang Baru Berasa Kalau Niat Baik Bantu Pengobatan Agus Berujung Fitnah Tak Berdasar, Denny Sumargo: Gue Menyesal Bantuin...

Sekarang Baru Berasa Kalau Niat Baik Bantu Pengobatan Agus Berujung Fitnah Tak Berdasar, Denny Sumargo: Gue Menyesal Bantuin...

Denny Sumargo menyesal karena pernah tawarkan bantuan kepada Agus. Hal ini karena niat baiknya justru disalahartikan bahkan dianggap sombong oleh pihak terkait.
Relokasi Warga Kolong Jembatan ke Rusunawa, Mendagri 'Semprot' Pemprov Jakarta

Relokasi Warga Kolong Jembatan ke Rusunawa, Mendagri 'Semprot' Pemprov Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa warga kolong jembatan dan tol yang baru dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) perlu upaya pendampingan.
Selengkapnya
Viral