Jakarta, tvOnenews.com - Abdul Gani Kasuba (AGK) saat menjadi Gubernur Maluku Utara diduga “bermain” izin terkait izin tambang untuk sejumlah blok di Maluku Utara.
Dia diduga merekomendasikan izin perusahaan untuk menambang di Maluku Utara ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Abdul Gani Kasuba menandatangani atau merekomendasikan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI sekira 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018.
Dari usulan-usulan tersebut, terdapat enam blok yang sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023.
Adapun enam blok tersebut, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Mpumalanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailuku.
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Mpumalanga dan Blok Lilief Sawai.
Load more