Jakarta, tvOnenews.com - Setelah pemungutan suara selesai, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kini masih dalam tahap rekapitulasi hasil suara.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI menyampaikan bahwa proses ini menjadi fase krusial untuk memastikan suara hasil pencoblosan dihitung secara akurat, sah, dan transparan.
"Kawal Pilkada hingga tuntas! Setiap suara berharga, prosesnya harus transparan dan bisa kita kawal bersama," kata Bawaslu dalam keterangan di Instagram resmi, Senin (2/12/2024).
Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Bawaslu, tahapan rekapitulasi akan berlangsung mulai 28 November hingga 15 Desember 2024 yang mencakup beberapa level, dari kecamatan hingga provinsi.
Menurut jadwal, tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dimulai pada 28 November hingga 9 Desember 2024.
"Semua diumumkan di tempat yang mudah diakses masyarakat," kata Bawaslu.
Load more