Dia mengatakan pihaknya masih mempercayai penyidik KPK dalam penanganan perkara Harun Masiku.
"Kita masih mempercayai penyidik, masih berusaha untuk mencari yang bersangkutan," katanya.
Adapun Harun Masiku, selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.(ant)
Load more