"Semua diumumkan di tempat yang mudah diakses masyarakat," kata Bawaslu RI.
Penyampaian hasil dari tingkat kecamatan ke kabupaten/kota (PPK ke KPU Kab/Kota) dilakukan 28 November hingga 3 Desember 2024.
Sementara di tingkat selanjutnya, penetapan hasil pemilihan Bupati/Wali Kota dilakukan pada 6 Desember 2024.
Di tingkat provinsi, rekapitulasi hasil Pilkada Gubernur yang dimulai 30 November dan berakhir 9 Desember 2024.
Bawaslu menegaskan, hasil akhir akan diumumkan melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kemudahan akses publik.
Pasangan calon terpilih akan ditetapkan setelah hasil rekapitulasi selesai. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan, paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang terintegrasi di Buku Registrasi Perkara (BRPK).
Jika terdapat sengketa, penyelesaian akan dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum penetapan final.
Load more