"Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima KPU."
Bawaslu mengingatkan bahwa pengawasan publik adalah kunci untuk menjaga integritas Pilkada. Mereka menegaskan pentingnya kerja sama antara penyelenggara, pengawas, dan masyarakat demi menciptakan proses demokrasi yang adil dan bersih.
Bawaslu juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi proses rekapitulasi hingga selesai.
“Tahapan Pemilihan Serentak 2024 belum selesai. Jangan sampai lengah, tetap awasi, ya," kata Bawaslu. (rpi)
Load more