"Teradu tidak melakukan penelitian dan pencermatan terhadap formulir model D hasil Provinsi DPR dapil Jawa Barat IX yang meliputi Sumedang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang," ucap salah satu Anggota DKPP.
"Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang melindungi suara rakyat sehingga terjadi pergeseran surat suara NasDem kepada calon anggota DPR RI yang menimbulkan kerugian terhadap pengadu.
Selanjutnya, Ketua DKPP Heddy kembali membacakan, pihaknya meminta KPU RI untuk melaksanakan putusan ini terhadap teradu paling lama 7 hari sejak pemberhentian.
Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan terhadap hasil keputusan pemberhentian Ummi dari Ketua KPU Jawa Barat.
Adapun dalam hal ini, Ummi digugat oleh Eep Hidayat yang merupakan Politisi Partai NasDem dengan nomor perkara 131-PKE-DKPP/VII/2024.
Sekedar informasi, hari ini DKPP juga melakukan sidang dengan pembacaan putusan terhadap 7 perkara lainnya, seperti kasus di Muara Enim, Kabupaten Buol, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Poso. (aha/muu)
Load more