Jakarta, tvonenews.com - Polisi telah menetapkan seorang anak inisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya dengan cara ditusuk dengan pisau di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pelaku anak bunuh ayah dan nenek itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.
"Iya tersangka, pasal 338 subsider 351," ucap Nurma, Senin (2/12/2024).
Meski statusnya MAS sudah tersangka, namun kata Nurma, MAS tidak ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.
Nurma menyebut bahwa MAS dititipkan di lembaga penitipan anak milik Kementerian Sosial (Kemensos).
"Dia dititip di kemensos, di lembaga penitipan anak. Kalau sudah dititip di sana sudah sistemnya sudah jelas," ungkap Nurma.
Kendati demikian, menurut Nurma, meskipun dititip di Lembaga Kemensos, pihak kepolisian turut bertanggungjawab memantau perkembangan dari MAS.
Load more