Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengumumkan sejumlah produk unggulan Indonesia akan mendapatkan pembebasan tarif bea masuk ke Kanada.
Hal ini merupakan bagian dari manfaat besar yang dihasilkan dari rampungnya perundingan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership/ICA-CEPA).
“Manfaat yang diperoleh Indonesia melalui Indonesia-Kanada CEPA yang pertama adalah perdagangan barang mendapatkan liberalisasi hingga 90,5 persen dari total tarif yang masuk ke Kanada dengan nilai perdagangan sebesar US$ 1,4 miliar,” ujar Budi di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Menurut Budi, perjanjian ini akan mulai diimplementasikan pada 2026 dan memberikan keuntungan besar bagi Indonesia. Beberapa produk yang akan dikenakan bebas tarif bea masuk ke Kanada meliputi tekstil, kertas beserta turunannya, kayu beserta turunannya, makanan olahan, sarang burung walet, serta kelapa sawit.
Selain liberalisasi perdagangan barang, CEPA juga membuka peluang besar di sektor perdagangan jasa.
“Perdagangan jasa memberikan jaminan treatment bagi penyedia jasa Indonesia, termasuk sektor jasa seperti jasa bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa perjanjian ini juga memberikan peluang investasi yang signifikan, terutama dalam pembukaan akses pasar di berbagai sektor strategis.
Load more