Atas hal itu, Firli Bahuri justru meminta kasusnya dihentikan saja.
Pihak Firli mengaku telah mengirim surat kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk meminta kasusnya dihentikan melalui SP3.
“Yang pertama terkait dengan isi surat kepada Kapolri, Kapolda, dan Kompolnas. Nah isi surat itu berisi tentang proses perjalanan hukum ini, terkait dengan substansi perkara ini, yang menurut hemat kami tidak dapat dibuktikan secara hukum. Sehingga menjadi hal yang wajib perkara terhadap Pak Firli dihentikan,” ucap Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
“Jadi isi surat kami itu, kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3,” sambungnya.
Menurut Ian, proses hukum Firli yang tak kunjung tuntas setelah setahun lamanya itu karena apa yang dituduhkan terhadap kliennya itu tidak benar. Kata Ian, buktinya berkas kasusnya berulang dikembalikan kejaksaan.
“Secara formil ada 2 kali, tapi secara non formal itu lebih dari 5 kali. Artinya apa? Artinya terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil. Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” papar Ian.
Oleh karenanya, Ian memandang, kasus terhadap Firli Bahuri itu terlalu dipaksakan. Ia menuturkan, tak ada satu pun saksi yang memenuhi kualitas.
Load more