Jakarta, tvonenews.com - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah bersurat ke Kapolda Metro Jaya untuk meminta kasusnya dihentikan melalui SP3.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya angkat bicara. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan kasus Firli ini secara profesional.
Menurut Ade Safri, silakan saja jika kuasa hukum Firli Bahuri yakni Ian Iskandar ingin mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto.
Namun, Ade Safri memastikan, pihaknya akan tetap melanjutkan penyidikan perkara ini.
"Silakan penasihat hukum/pengacara FB menyampaikan hal tersebut (surat). Namun secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," tegas Ade Safri, Senin (2/12/2024).
Adapun diketahui, sudah setahun lamanya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung tuntas.
Hal ini membuat kubu Firli Bahuri bertanya-tanya alasan mengapa kasus ini tak segera diselesaikan.
Atas hal itu, Firli Bahuri justru meminta kasusnya dihentikan saja.
Pihak Firli mengaku telah mengirim surat kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk meminta kasusnya dihentikan melalui SP3.
“Yang pertama terkait dengan isi surat kepada Kapolri, Kapolda, dan Kompolnas. Nah isi surat itu berisi tentang proses perjalanan hukum ini, terkait dengan substansi perkara ini, yang menurut hemat kami tidak dapat dibuktikan secara hukum. Sehingga menjadi hal yang wajib perkara terhadap Pak Firli dihentikan,” ucap Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
“Jadi isi surat kami itu, kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3,” sambungnya.
Menurut Ian, proses hukum Firli yang tak kunjung tuntas setelah setahun lamanya itu karena apa yang dituduhkan terhadap kliennya itu tidak benar. Kata Ian, buktinya berkas kasusnya berulang dikembalikan kejaksaan.
“Secara formil ada 2 kali, tapi secara non formal itu lebih dari 5 kali. Artinya apa? Artinya terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil. Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” papar Ian.
Oleh karenanya, Ian memandang, kasus terhadap Firli Bahuri itu terlalu dipaksakan. Ia menuturkan, tak ada satu pun saksi yang memenuhi kualitas.
“Betul pihak penyidik Polda Metro memperiksa ada sebanyak 123 saksi dan 11 ahli. Tapi petunjuk p-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro itu menunuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami,” jelasnya. (rpi/iwh)
Load more