"Hak-hak anak perlu kita penuhi, walaupun memang lagi berkonflik dengan hukum," kata dia lagi.
Saat ini, MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus itu.
Anak 14 tahun itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat sampai mengakibatkan luka berat atau mati.
Pelaku saat ini masih berusia di bawah umur sehingga tidak ditahan di Mapolres Jakarta Selatan, melainkan di lembaga milik Kementerian Sosial (Kemensos) khusus anak-anak.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun motif penusukan yang dilakukannya sampai saat ini masih belum dijelaskan secara pasti.
Load more