"Teradu selaku ketua seharunya memiliki tanggung jawab terhadap seluruh proses tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 4 huruf E PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota," tandasnya. (aha/raa)
Load more