Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan persetubuhan disertai praktik aborsi anak Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly dengan terlapor Vadel Badjideh masih terus berlanjut.
Terbaru, Laura Meizani (LM) alias Lolly anak dari artis Nikita Mirzani kita tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Lolly tiba di Mapolres sejak pukul 16.00 WIB sore tadi. Namun, kedatangannya luput dari pantauan awak media.
Nurma mengatakan, Lolly hadir ke Mapolres tidak didampingi oleh sang ibunda yakni Nikita Mirzani alias Nikmir. Lolly hanya ditemani oleh tantenya dan kuasa hukumnya.
"Jadi hari ini saudara LM, saudari kita LM, ada di atas, lagi dimintai keterangan. Lagi dilakukan pemeriksaan didampingi oleh adik dari NM dan kuasa hukum," ucap Nurma, Senin (2/12/2024).
"(Nikita Mirzani) Tidak hadir, ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan, diwakilkan dengan adiknya," jelasnya.
Nurma menuturkan, untuk mengusut perkara dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Lolly, tim penyidik kepolisian telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang akan ditanyakan kepada Lolly.
Hal ini tentu untuk membuat terang perkara tersebut.
"Lagi berlangsung ya, dari penyidik sudah menyiapkan 20 pertanyaan. Seputar yang jelas ya, mengetahui atau mengenal ya, itu jelas ya. Apa-apa saja yang dilakukan, kemudian kapan, di mana, itu pasti jelas kita tanyakan," beber Nurma.
Nurma menyebut, selama dititipkan di rumah aman (safe house), kondisi psikologis Lolly kini telah berangsur membaik.
"Sehat, Sehat ya. Dia ditanya, kemudian menjawab. Iya (kooperatif) jadi didampingi dari kuasa hukum juga ada, kemudian dari pihak keluarga juga ada," ungkap Nurma.
Sejauh ini, Nurma menyebut, kasus dugaan persetubuhan terhadap Lolly ini masih dalam status penyidikan.
"Sementara, LM (statusnya) masih saksi korban," ujarnya.
Nurma mengaku belum mengetahui kapan penyidik akan memanggil terlapor, yakni Vadel Alfajar Badjideh (VAB).
"Nanti setelah kita layangkan surat resmi, pasti kita update. Jika memang penyidik perlu dengan keterangan, pasti kita mintai keterangan," ungkapnya.
Adapun diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada 12 September 2024 lalu. Laporan tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.
"Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak," papar Nurma.
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi.
"Korban melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (rpi/raa)
Load more