Menurutnya, kisruh yang terjadi adalah buah dari kesalahpahaman dan ketidakmengertian, yang kemudian menimbulkan diskusi di ruang publik.
Mensos mengajak semua pihak yang terlibat agar duduk bersama dan mencarikan solusi.
“Saya dengan Pak Wamensos mengajak semua teman-teman, termasuk Mas Agus Salim dan juga para pengacara, mari kita duduk bersama, mari kita bicara. Yang terbaik adalah mencarikan solusi,” ujarnya.
Mensos juga mengajak semua kalangan agar memahami ketentuan-ketentuan yang ada.
Pengumpulan donasi atau dalam undang-undang disebut Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) menjadi ranah Kemensos sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.
Meskipun saat ini sudah banyak yang berizin, pengumpulan donasi juga banyak yang belum berizin. Persoalan ini dipahami Mensos sebagai evaluasi agar Kemensos dapat memperkuat sosialisasi terkait PUB yang izinnya dapat diurus lewat Kemensos, yang saat ini sudah berbasis digital.
“Nah ke depan Mas Densu, Mbak Novi, bantu kami untuk ikut mensosialisasikan bahwa ini harus ada proses yang harus dilewati, dan itu tidak sulit,” imbuhnya.
Load more