Kubunya pun langsung menuju lokasi yang dimaksud hingga sempat beradu argumen dengan pihak-pihak terkait.
“Saya terkejut mendapat laporan bahwa anggota saya tidak diperbolehkan masuk, sebelumnya dia ditanya oleh salah satu oknum penyelenggara dari paslon nomor berapa, karena yang boleh masuk hanya dari paslon 01, selain itu tidak bisa,” ujar Teguh.
“Begitu anggota saya mengetahui kejadian tersebut, kami langsung merespon cepat beserta relawan menuju gedung kantor KPU untuk kroscek di lapangan, sempat kami adu argumen. Ini sangat jelas sekali sudah melanggar undang-undang,” sambungnya.
Teguh mengatakan saat ini pihaknya masih melihat perkembangan ke depan dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pelaporan karena insiden tersebut sudah melanggar Undang-Undang Pilkada.
“Jika benar pleno tersebut sudah terjadi maka sangat jelas melanggar UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dan kami sebagai tim kuasa hukum Maximus-Peggi akan menentukan langkah-langkah hukum setelah kami lakukan pengkajian secara internal tim nantinya,” ujarnya.
Teguh menegaskan, pihaknya benar-benar menyayangkan insiden tersebut dan meminta agar pihak penyelenggara, pengawas, sekaligus pengamanan Pilkada bisa mengambil tindakan tegas akan hal ini.
“Sungguh sangat disayangkan sekali Pemilukada di Kabupaten Mimika ini harus tercoreng dengan dugaan praktek-praktek kecurangan yang secara terang-terangan dilakukan,” tuturnya.
Load more