Jakarta, tvOnenews.com - Kubu pasangan Pilkada Kabupaten Mimika 2024 yakni Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi mengungkap kejanggalan yang didapati pihaknya.
Tim hukum pasangan Maximus - Peggi, Fadli mengaku kejanggalan itu didapat saat kubunya menyambangi kantor KPU Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Senin (2/12/2024).
Ia mengaku awal mula dirinya datang ke kantor KPU untuk untuk mengikuti sidang pleno hasil rekpitulasi di distrik Agimuga untuk Pilkada Mimika 2024.
“Saya ada di KPU untuk Pleno distrik Agimuga. Jadi, setibanya saya di sini, saya masuk ke ruangan Pleno. Ada yang jaga, dua orang. Di dalam itu kondisinya cuma ada meja sama kotak suara. Sepertinya belum siap Pleno,” kata Fadli dalam keterangannya, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Fadli menuturkan kejanggalan itu didapati pihaknya berupa jumlah kotak suara yang tidak sesuai.
Nemun, saat itu pula Fadli mengaku terkejut usai dirinya mendapati adanya kotak suara dengan segel yang telah rusak.
“Terus, kotak suara yang saya lihat itu enggak banyak. Cuma sekitar 16 kotak suara. Tapi, yang saya lihat itu kotak suaranya semuanya logonya warna biru untuk bupati dan sudah ada yang rusak segelnya,” ujar Fadli.
Mendapati kejanggalan itu, Fadli pun mencoba mendokumentasikan temuan itu dengana cara memvideokannya.
Namun, petugas penjaga di lokasi tak mengizinkan Fadli untuk mendokumentasikan temuannya itu.
“Terus, dari Panwas, dari Bawaslu, ngobrol ke saya, sampaikan ke saya, kalau untuk hari ini mereka hanya bawa kotak suaranya saja ke KPU, tapi belum ada Pleno,” ucapnya.
“Nah, setelah itu, untuk kemarin yang saksi, yang datang saat pencoblosan, itu hanya saksi dari 1. Paslon dari 2 dan 3 itu enggak ada. Setelah itu enggak ada penjelasan lagi, beliau masuk ke dalam ruangan,” sambungnya.
Di sisi lain, Fadli mengaku terkejut dengan informasi yang disampaikan oleh pihak keamanan setempat bahwa hanya saksi dari pasangan tertentu yang dapat mengikuti jalannya rapat pleno itu.
“Terus saya itu sempat ngobrol dengan salah satu security di depan kantor KPU. Penyampaiannya itu begini. Dia sampaikannya itu, untuk Pleno kali ini, untuk Agimuga ini, sepertinya tidak akan diizinkan saksi-saksi selain dari saksi 01. Untuk 02, 03 enggak akan dibiarkan masuk,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Tim Hukum MP3, Teguh Sukma Suprianto merespons temuan dari timnya itu.
Kubunya pun langsung menuju lokasi yang dimaksud hingga sempat beradu argumen dengan pihak-pihak terkait.
“Saya terkejut mendapat laporan bahwa anggota saya tidak diperbolehkan masuk, sebelumnya dia ditanya oleh salah satu oknum penyelenggara dari paslon nomor berapa, karena yang boleh masuk hanya dari paslon 01, selain itu tidak bisa,” ujar Teguh.
“Begitu anggota saya mengetahui kejadian tersebut, kami langsung merespon cepat beserta relawan menuju gedung kantor KPU untuk kroscek di lapangan, sempat kami adu argumen. Ini sangat jelas sekali sudah melanggar undang-undang,” sambungnya.
Teguh mengatakan saat ini pihaknya masih melihat perkembangan ke depan dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pelaporan karena insiden tersebut sudah melanggar Undang-Undang Pilkada.
“Jika benar pleno tersebut sudah terjadi maka sangat jelas melanggar UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dan kami sebagai tim kuasa hukum Maximus-Peggi akan menentukan langkah-langkah hukum setelah kami lakukan pengkajian secara internal tim nantinya,” ujarnya.
Teguh menegaskan, pihaknya benar-benar menyayangkan insiden tersebut dan meminta agar pihak penyelenggara, pengawas, sekaligus pengamanan Pilkada bisa mengambil tindakan tegas akan hal ini.
“Sungguh sangat disayangkan sekali Pemilukada di Kabupaten Mimika ini harus tercoreng dengan dugaan praktek-praktek kecurangan yang secara terang-terangan dilakukan,” tuturnya.
“Lebih mirisnya kejadian tersebut terjadi di gedung milik pihak penyelenggara. Ada apa dengan KPU Mimika? Sebagai lembaga penyelenggara dan lembaga independen seyogyanya menjunjung tinggi hak-hak demokrasi yang diakui oleh NKRI, bukan malah menciderai demokrasi dengan tindakan yang tidak terpuji ini,” pungkasnya. (raa)
Load more