“Semoga Badan Pengkajian MPR Masa Jabatan 2024-2029 dapat melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dengan baik demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945, dan pelaksanaannya,” ungkapnya.
Kemudian, Badan Pengkajian bisa terus berkolaborasi dengan lembaga-lembaga riset independen, universitas, dan organisasi masyarakat sipil lain termasuk media untuk meningkatkan kualitas dan objektivitas kajian yang dihasilkan..
“Yang juga dapat memberikan penguatan kebangsaan dan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia kuat di tahun 2045 dan Indonesia menjadi Negara Maju di abad 21,” pungkasnya.(lkf)
Load more