"Kami menerima laporan warga bahwa undangan memilih malah dikirim ke kakek, nenek, atau kerabat yang sudah wafat," imbuhnya.
Anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa KPU DKI diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang mengharuskan penyelenggara pemilu bertindak profesional.
"Dengan tidak sampainya Formulir C6, masyarakat tidak dilayani sebagaimana mestinya. Ini melanggar prinsip profesionalisme," kata Muslim.
Tim Hukum RIDO kini tengah merampungkan kajian hukum dan pengumpulan data untuk memperkuat laporan mereka ke DKPP.
"Kami targetkan laporan ini selesai dalam 1-2 hari ke depan," tambah Muslim. (aag)
Load more