Jakarta, tvOnenews.com - Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana melaporkan jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait profesionalisme dalam Pilkada 2024.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco menuding bahwa tindakan KPU DKI Jakarta telah mencederai hak demokrasi masyarakat.
Ia menyebut banyak pemilih tidak menerima Formulir C6, yang menjadi undangan resmi untuk menggunakan hak suara.
"Ketidakprofesionalan ini menyebabkan banyak warga tidak bisa mencoblos. Ini jelas menghilangkan hak rakyat untuk memilih gubernurnya," ujar Basri dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Cikini, Senin (2/12).
Baco juga mengungkap adanya temuan bahwa formulir C6 justru dikirimkan ke alamat warga yang telah meninggal dunia hingga tiga tahun lalu.
"Kami menerima laporan warga bahwa undangan memilih malah dikirim ke kakek, nenek, atau kerabat yang sudah wafat," imbuhnya.
Anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa KPU DKI diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang mengharuskan penyelenggara pemilu bertindak profesional.
"Dengan tidak sampainya Formulir C6, masyarakat tidak dilayani sebagaimana mestinya. Ini melanggar prinsip profesionalisme," kata Muslim.
Tim Hukum RIDO kini tengah merampungkan kajian hukum dan pengumpulan data untuk memperkuat laporan mereka ke DKPP.
"Kami targetkan laporan ini selesai dalam 1-2 hari ke depan," tambah Muslim. (aag)
Load more